Dompu NTB - Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu kembali berhasil menangkap tersangka judi online berinisial S alias Fen (39 Tahun) di lingkungan Potu, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu Pada Sabtu (20/8) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kasat Reskrim AKP Adhar, S.Sos mengatakan Penangkapan tersangka judi online ini merupakan atas laporan masyarakat sekitar bahwa di lokasi tersebut telah terjadi transaksi judi togel online.
Setelah mendapat informasi di bawah pimpinan Katim Puma Ipda Fitrawan Dwi Ramdhani, S.Tr.K beserta beberapa personil Tim Puma bergerak ke lokasi tersebut, dan setelah di lakukan penyelidikan polisi berhasil mengamankan satu orang (S Alias Fen) yang pada, saat di lakukan penangkapan oleh Tim dan di cek HP Oppo A 31 warna Biru milik tersangka terdapat akun Togel online beserta transaksinya saat itu.
Kini tersangka S alias Fen beserta barang bukti Satu (1) Unit HP Jenis OPPO A31 Biru, Satu (1) Unit HP merek Nokia, Satu (1) Unit kartu ATM, Satu (1) Lembar Paito, Satu (1) Buah Dompet, Uang tunai Rp. 1.095.000 (Satu Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) telah di amankan di Polres Dompu.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, ia menjalankan bisnis ini sudah lama, dengan pola transaksi melakukan Deposit sejumlah uang melalui akun judi togel online miliknya, kemudian tersangka melakukan transaksi dengan pembeli yang memesan nomor togel dengan menerima uang cash dari pembeli.
Sementara itu Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dompu untuk menjauhi praktik perjudian, dan ia juga meminta bagi masyarakat yang mengetahui aksi “Judi Online” agar segera melapor kepada petugas kepolisian.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
“Diimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan perjudian, kami pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas, dan apabila menemukan segera laporkan ke bhabinkamtibmas, Polsek atau Polres", pungkasnya.(Adb)