Dompu NTB - Telah terjadi Penganiayaan terhadap seorang laki-laki (Korban) RA, laki-laki, umur sekitar 21 tahun, alamat tempat tinggal di lingkungan Polo, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dengan luka bacok di bagian punggung yang diduga telah dilakukan oleh (Pelaku) FS laki-laki, umur sekitar 20 Tahun, Alamat Lingkungan Kandai Satu, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Rabu, (24/05/2022) pukul 01.30 WITA.
Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Dompu IPDA Akhmad Marzuki mengatakan, pihaknya sedang mengejar pelaku FS yang merupakan pelaku pembacokan yang terjadi di Lapangan Bola, lingkungan Kandai 1, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Dalam keterangan singkatnya Marzuki membenarkan adanya peristiwa Penganiayaan terhadap RA (21). Korban merupakan warga kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, serta yang di lakukan Oleh pelaku FS (20) yang mengakibatkan korban mengalami Luka bacok di bagian punggung korban.
Marzuki menjelaskan, penganiayaan itu dilakukan pelaku dengan membacok punggung korban sebanyak 2 kali menggunakan parang dan setelah melakukan pembacokan pelaku melarikan diri.
"Saat ini, petugas di lapangan sudah memeriksa beberapa saksi, Benar ada tindak pidana penganiayaan. Untuk pelaku sendiri namanya sudah kita kantongi dan dalam pengejaran, ” ujarnya.
“Motif sementara dari kejadian tersebut masih di dalami oleh pihak kepolisian serta pelaku FS masih dalam pengejaran, ” Kata Marzuki.(Adb)
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|